
Pembatalan Kenaikan Uang Kuliah (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri, Bersifat Sementara atau Ditunda
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk membatalkan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) pada tahun ajaran 2024/2025 di perguruan tinggi negeri memancing beragam tanggapan. Dalam berbagai artikel dari Tempo, tergambar gamut emosi dan pertimbangan terkait dengan kebijakan tersebut.
Keywords :Pembatalan Kenaikan Uang Kuliah (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri, Bersifat Sementara atau Ditunda,
-
Downloads :0
-
Views :14
-
Uploaded on :24-04-2025
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Danni Muhadiansyah, Evan Koesumah, Asih Widiarti
-
SubjekBisnis dan Ekonomi
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman72
Pembatalan Kenaikan Uang Kuliah (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri, Bersifat Sementara atau Ditunda
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo