Debat Barang Bukti

Edisi: 01/22 / Tanggal : 1992-03-07 / Halaman : 35 / Rubrik : HK / Penulis : BL


SEMUA benda yang digunakan untuk kejahatan, menurut hukum acara, bisa
dirampas. Persoalan baru timbul bila ternyata benda itu milik orang lain
yang tak bersalah sama sekali. Itulah yang kini menimpa pemilik dua mobil
Suzuki Carry di Kotobaru, Sawahlunto Sijunjung, Sumatera Barat, H.
Abdurrahman, 70 tahun, dan M. Rasyid, 41 tahun. Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Muaro, yang diketuai Heru Mustafa, Selasa dua pekan lalu memutuskan
bahwa kedua mobil itu dirampas untuk negara karena terbukti dipakai pencuri
untuk mengangkut pupuk curian.

; Kesialan kedua pemilik mobil itu bermula Juni tahun lalu. Suwarman dan
Yakub mencuri 600 kg…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…