Peringatan dari Magelang
Edisi: 11/24 / Tanggal : 1994-05-14 / Halaman : 40 / Rubrik : HK / Penulis : RFM
MESKIPUN usia Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah lebih dari 10 tahun, toh masih banyak penyidik yang mengabaikan isinya. Ini terbukti dari kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Magelang, Jawa Tengah. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa Munarto, pelaku pembunuhan, hanya dengan pertimbangan berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa tidak sah.
Munarto, 32 tahun, penduduk Patengunung, Magelang, diseret ke pengadilan karena didakwa dengan sengaja dan berencana membunuh gadis pujaannya, Astri Irawati, 18 tahun. Astri disiram dengan bensin dan dibakar hidup-hidup. Itu terjadi akhir Februari lalu (TEMPO, 16 Maret, Kriminalitas). "Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP," kata Jaksa Soegiharto dalam dakwaannya ketika sidang digelar pertama…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…