Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
Edisi: 11/24 / Tanggal : 1994-05-14 / Halaman : 39 / Rubrik : HK / Penulis : ARM
TERDAKWA Bambang Wuryantoyo, Widayat, dan A.S. Prayogi berdiri tegak di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin pekan lalu. Mata mereka menatap lurus ke arah hakim ketua, Sarijanto. Tapi, begitu hakim menyebut hukuman 12 tahun penjara, mereka tampak gemetar.
Terdakwa dinyatakan terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana (Pasal 55 jo 340 KUHP) terhadap Marsinah. Dari 9 terdakwa yang dituduh terlibat, kini sudah 4 orang dijatuhi hukuman -- yang pertama Mutiari.
Vonis itu mengejutkan pengacara terdakwa. Hakim tak melirik keterangan saksi yang meringankan. Pengakuan terdakwa dalam sidang yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) cuma dianggap lagu lama oleh hakim. "Menghukum terdakwa rupanya sudah menjadi target hakim. Soal apakah hukuman itu adil atau tidak, bukan forumnya di pengadilan," ujar Fauzi Fadlan, pengacara Widayat, sinis.
Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun tak dilirik oleh hakim. Pertimbangan hukum yang dipakai…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…