Hukuman Mati Perlu Ditolak
Edisi: 37/35 / Tanggal : 2006-11-12 / Halaman : 76 / Rubrik : KL / Penulis : Lubis, Todung Mulya, ,
SETELAH eksekusi mati terhadap Tibo dan kawan-kawan, wacana tentang hukuman mati mencuat kembali. Beberapa pertanyaan dilontarkan: sejauh mana relevansi hukuman mati dalam mencegah (deterrence) kejahatan?
Ada yang berpendapat hukuman mati membuat angka kejahatan menurun. Sementara pendapat lain mengatakan hukuman mati sama sekali tak mengurangi angka kejahatan. Ada juga yang melihatnya dari segi falsafah hukuman, apa sesungguhnya tujuan pemidanaan? Arena pembalasan dendam atau suatu hukuman yang mendidik dan merehabilitasi agar sang penjahat tobat dan menjadi manusia yang baik?
Secara lebih mendasar dipertanyakan bahwa hak untuk mencabut nyawa manusia itu bukanlah hak negara atau manusia. Itu adalah hak Tuhan. Kalau Tuhan masih membuka pintu maaf, mengapa manusia tak juga membuka pintu maaf? Tetapi proponen hukuman mati selalu mengatakan bahwa lihat juga nasib dan penderitaan para korban yang telah kehilangan suami, istri, atau anaknya. Lihat juga tindak kejahatan yang sangat keji yang dilakukan oleh para penjahat. Jadi adalah tidak adil untuk mengampuni penjahat, sementara orang yang disayangi diperkosa, disiksa, atau dibunuh.
Perdebatan tentang hukuman mati ini adalah perdebatan yang sudah berlangsung lama. Jika kita amati secara teliti, setidaknya ada tiga hal utama, yaitu hal penerapan hukum pidana, moralitas, dan konstitusionalitas. Semua soal filsafat, hukum, agama, dan budaya masuk secara serempak dalam ketiga hal utama hukuman mati tersebut.
Adalah menarik membaca argumen-argumen yang dikemukakan baik oleh yang setuju maupun yang anti terhadap hukuman mati. Contoh-contoh yang ditampilkan juga sangat kuat. Tetapi jika melihat kecenderungan di dunia, kita akan melihat bahwa mayoritas negara telah menghapuskan atau setidaknya menghapuskan sebagian atau mengadakan moratorium hukuman mati.
Sebanyak 88 negara sudah menghapuskan hukuman mati untuk segala jenis kejahatan (abolitionist), sedangkan 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kejahatan biasa (abolitionist for ordinary crimes). Di 11 negara itu hukuman mati masih diperlakukan untuk beberapa kejahatan yang sangat serius seperti kejahatan militer (heinous crimes). Sementara itu,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…