Bicaralah tentang Kebenaran

Edisi: 07/24 / Tanggal : 1994-04-16 / Halaman : 107 / Rubrik : KL / Penulis : SIREGAR, BISMAR


SEMAKIN tersingkap, naga-naganya, peristiwa yang sangat "mengejutkan", dikenal dengan kasus restitusi pajak atau "kasus Surabaya". Bermula dari ungkapan secara terbuka, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Martoyo, tentang adanya kepastian suap-menyuap antara pemutus dan yang diputus. Hasilnya, bebas dari dakwaan.

Tidak bermaksud secuil pun mencampuri materi perkara, telah jelas setiap hakim dituntut memahami, menghayati, dan melaksanakan tugas peradilan. Pertama, tanggung jawabnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedua terhadap hati nurani, dan baru kemudian kepada yang lain.

Tidak ingin berprasangka yang bukan-bukan, apalagi yang diwarnai yang tidak baik, sebutlah dalam kasus ini, menyalahgunakan jabatan. Ada upaya hukum formal yang wajib dilalui, walau keputusan bebas. Bolehlah dipertanyakan adakah bebas murni atau terselubung. Bila bebas murni dan itulah keyakinan hakim…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…