Filsafat Hukum Kejaksaan Agung
Edisi: 25/30 / Tanggal : 2001-08-26 / Halaman : 105 / Rubrik : KL / Penulis : Himawan, Charles ,
Charles Himawan *)
ADA satu pesan penting yang disampaikan Presiden Megawati ketika melantik Jaksa Agung M.A. Rachman pada Rabu, 15 Agustus 2001 lalu. Saat itu, Presiden mengatakan, "â¦.Proses untuk penegakan hukum saya berikan di pundak Jaksa Agung. Dan saya yakin, dengan bantuan dan dukungan yang lain, tugas ini dapat dijalankan dengan baik." Memang, dalam menghadapi tugas yang sangat berat dewasa ini, Jaksa Agung amat perlu mendapat dukungan konkret dari masyarakat.
Salah satu bentuk dukungan ini adalah membantu Kejaksaan Agung mengumpulkan bukti-bukti autentik tentang pelanggaran hukum yang terjadi. Mengapa tindakan seperti itu harus dilakukan? Ini mengacu pada suatu pandangan filsafat hukum yang tecermin dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembubaran Golkar pada Selasa, 31 Juli 2001. Keputusan MA tersebut menunjukkan bahwa membawa suatu perkara (kasus)âapakah itu perkara pidana biasa atau korupsi, perdata, atau perkara hak asasi manusiaâke hadapan badan peradilan jauh berbeda dengan mempertahankan perkara itu terhadap serangan pihak terdakwa, pembelanya, dan pihak hakim sendiri. Dengan kata lain, membangun suatu perkara (to build up a case) yang solid jauh berbeda…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…