Listrik Adalah Panglima

Edisi: 35/31 / Tanggal : 2002-11-03 / Halaman : 71 / Rubrik : SUR / Penulis : Kalim, Nurdin


MENATA LISTRIK TANPA KONGKALIKONG?

Undang-Undang Ketenagalistrikan yang baru telah disahkan. Ini merupakan terobosan penting bagi fondasi industri kelistrikan yang mandiri, sekaligus untuk menguji komitmen para penyelenggara negara untuk bertindak lebih bertanggung jawab. Bukankah rapat-rapat politik juga perlu tenaga listrik?

PERUBAHAN industri kelistrikan di Indonesia sudah di depan mata. Setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan oleh DPR pada September 2002, industri setrum yang kini bersifat monopoli dan dikuasai badan usaha pelat merah itu secara bertahap akan dioperasikan dalam suasana kompetisi. Undang-undang itu akan mempengaruhi pola interaksi berbagai pihak dalam perencanaan, pengembangan, dan pengoperasian sistem tenaga listrik di Tanah Air. Pendek kata, ada "kabel politik" baru untuk sistem kelistrikan kita.

Salah satu butir penting dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan (UUK) baru itu adalah penerapan kompetisi pada wilayah yang telah memenuhi prakondisi tertentu. Implementasinya akan terbagi dalam dua tahap, yaitu kompetisi terbatas di sisi pembangkitan, lalu kompetisi di sisi penjualan. Penerapan kompetisi di sisi pembangkitan akan dilakukan paling lambat lima tahun setelah berlakunya UUK tersebut. Sedangkan kompetisi di sisi penjualan akan diterapkan sesuai dengan perkembangan pasar nantinya.

Memang kehadiran UUK baru itu sepertinya akan memberikan hawa segar pada iklim kelistrikan di Indonesia. Menurut Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono, UUK baru tersebut setidaknya menjadi sebuah fondasi bagi upaya ketenagalistrikan yang mandiri. Lalu UUK yang baru itu juga tak lagi berformat monopolistik. "Undang-undang baru ini benar-benar merekomendasi partisipasi sektor swasta dalam industri ketenagalistrikan. PLN hanya akan menjadi pemain utama di sisi transmisi dan distribusi," ujarnya kepada Pusat Data dan Analisa Tempo (lihat Eddie Widiono: "Saya Disuruh Memetik dari Angin").

Eddie mengakui, selama ini usaha penyediaan tenaga listrik memang masih bersifat monopolistik, sehingga kurang melecut iklim kompetisi, terutama di wilayah yang secara teknis dan ekonomis memungkinkan sebagai tempat penerapan kompetisi dalam rangka peningkatan efisiensi dan pelayanan kepada konsumen. Lalu, dengan terus meningkatnya kebutuhan setrum dan terbatasnya kemampuan negara membiayai pembangunan, perlu diupayakan pendanaan dari luar, antara lain mengundang partisipasi pihak swasta.

Kedengarannya sangat optimistis. Namun, sebagaimana sejumlah niat baik dan konsep solusi ekonomi dan politik di negeri ini, UUK…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Masih Terganjal Bahan Pokok
2007-12-02

Denyut perekonomian indonesia sepanjang triwulan ketiga yang lalu terus membaik. para pemimpin teras perusahaan juga…

Y
Yang Miskin Kian Tertinggal
2007-12-02

ekonomi indonesia triwulan iii 2007

T
Tumbuh Bersama Sejumlah Risiko
2008-06-08

Pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama bisa jadi mengejutkan sejumlah kalangan. di tengah badai harga minyak…