Eddie Widiono: "Saya Disuruh Memetik dari Angin"

Edisi: 35/31 / Tanggal : 2002-11-03 / Halaman : 76 / Rubrik : SUR / Penulis : Winarno, Bajo


SEJAK 1998, tuntutan untuk mengubah--bahkan mengganti--Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 terus bergema. Alasannya, undang-undang ini berbau monopoli. Dengan sistem monopoli itu, kondisi kelistrikan terbilang tak sehat. Misalnya, karena dikuasai sepenuhnya oleh Perusahaan Listrik Negara, tarif listrik terus-menerus dinaikkan seenaknya. Melalui Undang-Undang Kelistrikan yang baru, industri kelistrikan yang kini dimonopoli negara secara bertahap akan dioperasikan berdasarkan kompetisi sehat.

Berikut petikan wawancara Bajo Winarno dari PDAT dengan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Ir. Eddie Widiono, M.Sc.

Apakah Undang-Undang Kelistrikan akan dapat menjawab problem kelistrikan nasional?

Menurut saya, ini pondasi sebagai upaya kelistrikan yang mandiri. Kalau kita bandingkan dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 1985, setidaknya Undang-Undang Kelistrikan sudah merespons sisi pendanaan investasi swasta. Undang-undang ini benar-benar merekomendasi partisipasi sektor swasta. Saya tidak bilang undang-undang yang lalu tidak memberi kewenangan, tapi sangat kabur karena, dengan disebutkan adanya BUMN yang menjadi kuasa usaha, Undang-Undang No.15/1985 itu formatnya monopoli. Memang swasta boleh masuk dan boleh menjual langsung kepada konsumen. Tapi, dengan adanya monopoli, praktis itu tidak bisa dilakukan. Undang-undang yang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Masih Terganjal Bahan Pokok
2007-12-02

Denyut perekonomian indonesia sepanjang triwulan ketiga yang lalu terus membaik. para pemimpin teras perusahaan juga…

Y
Yang Miskin Kian Tertinggal
2007-12-02

ekonomi indonesia triwulan iii 2007

T
Tumbuh Bersama Sejumlah Risiko
2008-06-08

Pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama bisa jadi mengejutkan sejumlah kalangan. di tengah badai harga minyak…