Lenyap Meninggalkan Keganjilan

Edisi: 21/32 / Tanggal : 2003-07-27 / Halaman : 120 / Rubrik : HK / Penulis : Kurniawati, Endri, Can, Eddy, Danto


SUATU siang di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, mencuatlah sebuah keramaian. Sejumlah aparat kejaksaan, polisi, dan petugas dari kelurahan, lengkap dengan seragamnya masing-masing, mengepung rumah di Jalan Jambu nomor 8. Dengan menjebol pintu, mereka masuk ke rumah megah bertingkat dua yang berlantai marmer itu, seolah hendak menangkap seorang penjahat. Tapi tidak tampak wajah-wajah yang tegang. Para wartawan dan fotografer yang meliput peristiwa ini pun tampak santai.

Syuting sebuah adegan film? Bukan. Petugas kejaksaan dan polisi pada Senin pekan lalu itu sebetulnya melakukan kegiatan yang amat serius: akan menangkap Samadikun Hartono, bekas Presiden Komisaris PT Bank Modern, lalu menjebloskannya ke penjara. Mereka mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara bagi Samadikun.

Hanya, eksekusi itu gagal. Petugas cuma bertemu seorang penjaga rumah bernama Rudi Atmoko. Ia mengaku baru bekerja tiga pekan di situ dan tidak kenal majikannya. "Saya enggak pernah ketemu orangnya," kata Rudi kepada para petugas.

Karena tak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…