Hukum Rajam, 'ta`zir', Dan Presiden
Edisi: 11/30 / Tanggal : 2001-05-20 / Halaman : 54 / Rubrik : KL / Penulis : Azra, Azyumardi , ,
Azyumardi Azra*)
*) Guru besar Fakultas Adab dan Rektor IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
PANGLIMA Laskar Jihad, Ja`far Umar Thalib, menjadi terkenal karena pasukan jihadnya di Maluku. Ditambah ketika ia menyatakan akan menghadapi Pasukan Berani Mati (PBM), yang akan membela Presiden Abdurrahman Wahid sampai titik darah terakhir, menjelang jatuhnya memorandum II DPR bagi sang Presiden, akhir April lalu. Tetapi, awal Mei, ia ditangkap polisi, konon bukan karena aktivitas Laskar Jihad-nya itu, melainkan karena Ja`far memerintahkan laskarnya menerapkan syariat Islam di Ambon. Persisnya, dengan memberlakukan hukuman rajam sampai mati terhadap salah seorang anggotanya, Abdullah, yang mengaku telah memerkosa seorang wanita setempat.
Tidak jelas betul proses dan prosedur yang ditempuh para pemimpin Laskar Jihad sehingga sampai pada keputusan menetapkan hukum rajam bagi Abdullah. Tetapi, yang jelas, pelaksanaan hukum rajam itu menurut Kapolri Surojo Bimantoro melanggar hukum positif. "Itu pembunuhan,"…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…