Politik Menelikung Kasus Bulog
Edisi: 01/30 / Tanggal : 2001-03-11 / Halaman : 129 / Rubrik : HK / Penulis : Yusi , Bram, Iko
PERSETERUAN antara Presiden dan parlemen agaknya tak kunjung ram-pung. Bahkan, dua pekan lalu, Presiden Abdurrahman Wahid sebelum berangkat ke Timur Tengah telah menyurati Jaksa Agung Marzuki Darusman. Isi suratnya, Presiden menyetujui tindakan Kejaksaan Agung untuk memanggil 50 anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR yang menyelidiki kasus dana Bulog dan bantuan Sultan Brunei. Tampaknya, surat Gus Dur berkaitan dengan memorandum DPR tempo hari, yang menyimpulkan Presiden patut diduga terlibat dua kasus itu.
Hebatnya, Gus Dur tak maju sendirian. Dua anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Effendy Choirie dan Aly As'ad, sebelumnya menuntut ganti rugi Rp 1 miliar dari Pansus DPR di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Effendy, gugatan diajukan karena DPR dinilai…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…