Episode Lanjutan Keluarga Cendana

Edisi: 51/29 / Tanggal : 2001-02-25 / Halaman : 122 / Rubrik : HK / Penulis : Taufiqurohman, M. , Pudjiarti, Hadriani , Anom, Andari Karina


SEPERTI sebuah antrean di bioskop, satu per satu anggota Keluarga Cendana menjadi tersangka kasus korupsi. Setelah Soeharto dan Hutomo Mandala Putra, kini giliran Siti Hardijanti Rukmana. Putri tertua bekas presiden Soeharto yang akrab dipanggil Tutut itu menjadi tersangka dalam kasus pipanisasi Jawa yang merugikan negara US$ 20,4 juta sampai US$ 31,5 juta. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Muljohardjo, mengatakan bahwa surat penetapan status Tutut menjadi tersangka sudah ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Fachry Nasution. "Hari ini, yang bersangkutan (Siti Hardijanti Rukmana) resmi menjadi tersangka," kata Muljohardjo, Jumat pekan lalu.

Pengumuman Kejaksaan Agung ini tak pelak mengentak banyak kalangan. Paling tidak, muncul berbagai dugaan, misalnya Tutut menjadi sasaran tembak. Sebab, peningkatan status ini dilakukan tak lama setelah Presiden Abdurrahman Wahid menyebut-nyebut bahwa aparat penegak hukum akan menangkap sepuluh tokoh Orde Baru yang diduga melakukan korupsi. Dugaan lain, Kejaksaan Agung melakukan balas dendam setelah Hutomo Mandala Putra raib sampai kini. Pengacara Siti Hardijanti Rukmana bahkan menuding Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini komoditi politik. Tapi Muljohardjo menampik semuanya. "Status Tutut tidak ada hubungannya dengan perintah Gus Dur atau siapa pun," kata Muljo.

Berbagai dugaan itu muncul karena pada siang harinya Siti Hardijanti Rukmana masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelum Tutut menjadi tersangka, kasus korupsi pipanisasi Jawa telah menjadikan bekas Direktur Utama Pertamina, Faisal Abda'oe, dan bekas Direktur Utama PT Triharsa Bimanusa Tunggal, Rosano Barrack, sebagai tersangka. Di PT Triharsa, pemilik kelompok usaha Citra Lamtorogung Persada ini menjadi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…