Ajinomoto dan

Edisi: 46/29 / Tanggal : 2001-01-21 / Halaman : 33 / Rubrik : KL / Penulis : Hidayat, Komaruddi


Komaruddin Hidayat *)
*) Ketua Yayasan Paramadina

DALAM khazanah pemikiran hukum Islam terdapat ratusan masalah khilafiah yang sangat terbuka untuk diperdebatkan, yang biasanya berujung pada penetapan hukum ganda. Demikian banyaknya topik permasalahan itu, sehingga ilmu fikih menjadi salah satu cabang ilmu keislaman yang paling populer dan paling mapan. Sebuah cabang ilmu bisa dikategorikan mapan jika melahirkan pakar dari zaman ke zaman, memunculkan beragam mazhab, memiliki metodologi yang jelas dan telah teruji, mempunyai banyak istilah yang telah baku, didukung oleh literatur yang selalu berkembang, dan memiliki tradisi perdebatan di antara para pakarnya. Dan ilmu fikih memiliki ini semua.

Karena itu, kalangan ahli fikih memiliki keluasan dan keluwesan pandangan dalam menyikapi perbedaan dalam penetapan sebuah hukum. Misalnya, dalam penetapan kapan datangnya bulan Ramadan ataupun hari Lebaran, hal yang biasa jika para ulama sekali waktu memiliki pendapat yang berbeda karena hal itu memang dimungkinkan. Keragaman penetapan hukum ini juga muncul, misalnya, dalam hal halal-haramnya bunga bank, halal-haramnya daging kalengan yang disembelih dengan mesin, atau sah-tidaknya pernikahan sebagian aktivis remaja muslim yang tidak melibatkan orang tua pihak perempuan sebagai…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…