Batas Halal-Haram Ajinomoto
Edisi: 45/29 / Tanggal : 2001-01-14 / Halaman : 42 / Rubrik : AG / Penulis : Prabandari, Purwani D. , N., Kelik M. ,
PRODUK penyedap masakan ini memang populer. Hampir setiap hari kita bisa melihat iklannya ditayangkan stasiun televisi. Namun, dari televisi pula Nyonya Abid Marzuki, 37 tahun, dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Attaqwa, Bekasi, tahu bahwa produk yang sering dipakainya itu ternyata haram. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan produk itu tidak halal karena memanfaatkan enzim babi untuk proses bio-katalisatornya.
Maka, Ny. Abid dan tentunya ribuan bahkan jutaan warga muslim di Indonesia yang mendengar fatwa tersebut memutuskan tak lagi membeli bumbu masak Ajinomoto. "Saya mau aman," kata Ny. Abid, salah satu dari banyak konsumen bumbu masak Ajinomoto yang mematuhi fatwa MUI.
Pernyataan lembaga ulama yang berpengaruh di Indonesia itu diambil…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…