Otda, Suap, dan Ketertinggalan Luar Jawa

Edisi: 05/31 / Tanggal : 2002-04-07 / Halaman : 84 / Rubrik : SUR / Penulis : Kalim, Nurdin , Cahyana, Ludhy ,


Sebelum Undang-Undang No. 22 dan Undang-Undang No. 25/1999 tentang Otonomi Daerah berlaku, 61 persen pengusaha dapat menduga biaya produksinya. Sebaliknya, bila otda diberlakukan, 69 persen pengusaha khawatir tak mampu mengira-ngira ongkos kegiatannya. Sebab, 59 persen pemda bersikap tertutup. Ketertutupan itu berpeluang menimbulkan pungutan baru atau mempertinggi nilai pungutan. Akibatnya, ekonomi biaya tinggi.

Ini tampaknya tak terhindari. Sebab, dalam beraktivitas, dunia usaha mustahil tak berhubungan dengan birokrasi pemerintahan. Soalnya, pemerintahlah agen tunggal perizinan, pemungut pajak, dan sumber pengaturan-pengaturan lainnya. Dan itu ada ongkosnya berupa retribusi. Lazimnya, ongkos tak resmi jauh lebih besar dari biaya formal.

Bukan rahasia lagi bahwa di Indonesia selalu dibutuhkan biaya penyelesaian untuk urusan apa saja yang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Masih Terganjal Bahan Pokok
2007-12-02

Denyut perekonomian indonesia sepanjang triwulan ketiga yang lalu terus membaik. para pemimpin teras perusahaan juga…

Y
Yang Miskin Kian Tertinggal
2007-12-02

ekonomi indonesia triwulan iii 2007

T
Tumbuh Bersama Sejumlah Risiko
2008-06-08

Pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama bisa jadi mengejutkan sejumlah kalangan. di tengah badai harga minyak…