Adu Lihai Menguasai Kaltim Prima Coal

Edisi: 05/31 / Tanggal : 2002-04-07 / Halaman : 102 / Rubrik : EB / Penulis : Dewanto, Nugroho , Prabandari, Purwani D., Sepriyossa, Darmawan


PENJUALAN 51 persen saham Kaltim Prima Coal (KPC) lagi-lagi tertunda. Sesuai dengan kesepakatan damai, 31 Maret lalu mestinya pihak KPC mulai menawarkan saham. Tapi rencana itu urung lantaran Pemda Kalimantan Timur tak juga mencabut gugatannya. Ada kabar bahwa Pemda Kal-Tim sebenarnya sudah setuju mencabut gugatan itu, tapi entah mengapa kuasa hukumnya tidak bertindak sesuai dengan permintaan kliennya. Di tengah ketidakpastian itu, saham KPC juga masih dibekukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini Pemda Kalimantan Timur memang sedang menggelar tuntutan hukum kepada KPC dan pemerintah pusat. Jakarta dituntut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai membiarkan proses divestasi terkatung-katung. Sedangkan terhadap KPC, Pemda Kal-Tim menuntut ganti rugi berjumlah US$ 775 juta alias Rp 7,75 triliun (dengan kurs Rp 10 ribu per dolar). Apa dasar hitungannya?

Pemda Kal-Tim mengklaim telah menderita rugi karena gagalnya proses divestasi selama periode 1996-2000 sebesar US$ 144 juta. Sedangkan kerugian karena hilangnya kesempatan untuk memperoleh laba selama 2001-2010 ditaksir mencapai US$ 627 juta. Adapun sisa yang US$ 4 juta merupakan ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan untuk mengurus divestasi KPC.

Lalu, mengapa Pemda Kal-Tim pada mulanya menolak mencabut gugatan? "Soalnya, pihak KPC tak mau meneken berita acara perdamaian dan tak ada kepastian saham itu akan dijual kepada kami," kata Asisten Sekretaris Wilayah Daerah Kal-Tim, Syaiful Teteng. Pekan lalu pemerintah pusat dan KPC menyepakati lagi bahwa penawaran saham paling…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…