Seumur Hidup buat Eddy Tansil?

Edisi: 11/24 / Tanggal : 1994-05-14 / Halaman : 22 / Rubrik : EB / Penulis : ARR


JANGAN main-main dengan uang negara. Kalau tak percaya, lihat saja nasib Eddy Tansil. Bos Golden Key Group yang sempat berjaya mengantongi uang negara Rp 1,7 triliun itu terancam hukuman penjara 20 tahun atau lebih. Begitulah tuntutan yang disiapkan Jaksa Lukman Bachmid buat Eddy.

Dan, mulai Selasa pekan ini, lelaki kelahiran Ujungpandang 40 tahun silam itu harus mempertanggungjawabkan ulahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bahkan, belum genap satu minggu setelah berkasnya diserahkan, Eddy mendapat hantaman baru. Jumat pekan silam berembus kabar, tuduhan buat Eddy ditambah lagi, yakni penipuan. Tuduhan korupsi (ancaman hukumannya seumur hidup atau penjara 20 tahun) dan pemalsuan surat rupanya dirasa belum cukup oleh Jaksa Lukman Bachmid.

Sesuai dengan yang diberitakan TEMPO pekan lalu, Jaksa menuding Eddy selama kurun waktu di atas tadi telah merugikan negara US$ 436,4 juta atau Rp 960 miliar lebih (tanpa bunga dan dana bank sindikasi).

Namun, mungkin yang membuat Eddy tak enak tidur adalah dakwaan korupsi itu. Jika saja majelis hakim menjatuhkan hukuman…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…