KPKPN

Edisi: 32/29 / Tanggal : 2000-10-15 / Halaman : 45 / Rubrik : KL / Penulis : Wignjosoebrote,Soetandyo , ,


Soetandyo Wignjosoebrote*)
*) Guru besar emeritus FISIP Universitas Airlangga

HINGGA hari ini, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), yang susunan keanggotaannya telah selesai ditetapkan beberapa waktu yang lalu, belum juga dilantik oleh Presiden. Bahkan, kontroversi yang timbul sehubungan dengan cara penjaringan dan penetapan anggotanya belum juga berakhir.

Polemik mengenai KPKPN ini tidaklah bersangkutan dengan perlu-tidaknya dibentuk KPKPN itu, tapi berkaitan dengan siapa yang mestinya duduk sebagai anggota di dalamnya. Komisi itu sendiri diadakan untuk memenuhi perintah MPR yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor XI/1998 dan Undang-Undang Nomor 28/1999. Tugas dan kewenangan diberikan kepada komisi ini untuk memeriksa dan mengklarifikasi kekayaan para penyelenggara negara, dalam upaya preventif menciptakan sebuah pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta terbebas dari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Klarifikasi diperlukan untuk menegaskan, nantinya, mana kekayaan pejabat yang terbilang kekayaan pribadi (privat) dan mana pula--sekalipun berada di bawah kekuasaan pengelolaannya--sesungguhnya terbilang kekayaan khalayak umum (publik). Pada waktu lalu, dan bahkan kemungkinan masih terus hingga…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…