Harga Minyak Dan Undang-undang Energi Nasional

Edisi: 47/30 / Tanggal : 2002-01-27 / Halaman : 47 / Rubrik : KL / Penulis : Kurtubi, ,


Apa pun alasan pemerintah, penundaan pengumuman ini—konon karena pemerintah berusaha membuat rancangan yang lebih baik dari penyaluran dana kompensasi BBM sebesar Rp 2,85 triliun—sempat menimbulkan kerugian masyarakat disebabkan terjadinya penimbunan BBM. Sekalipun Pertamina telah melakukan operasi pasar minyak, heboh kelangkaan minyak tanah dilaporkan melanda sebagian besar daerah di Indonesia, seperti di Pekanbaru, Padang, Jambi, Jakarta, Cirebon, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar. Bahkan, di beberapa tempat seperti Natuna, Dobosingkep, Kampar Kiri, Ujungbatu, kondisinya begitu parah karena masyarakat terpaksa membeli minyak tanah dengan harga sekitar Rp 5.000 per liter, suatu tingkat harga yang jauh di atas biaya pokok BBM Pertamina dan juga di atas "harga pasar".

Modus pemanfaatan "peluang bisnis" ini juga terjadi ketika pemerintah menerapkan diskriminasi harga BBM untuk konsumen umum dan konsumen nonsubsidi. Kebijakan perbedaan harga ini telah menimbulkan "peluang bisnis" pihak tertentu berupa "peng-alihan" BBM untuk umum yang dibelokkan ke kelompok konsumen nonsubsidi (misalnya industri).

Dampak dari rentetan "peluang bisnis" yang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…