Petisi Membongkar Suap Hakim

Edisi: 25/29 / Tanggal : 2000-08-27 / Halaman : 108 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Amarudin, Bandelan ,


VONIS hakim ternyata bukan berdasarkan hukum, melainkan uang. Isu klasik yang selalu dibantah oleh kalangan penegak hukum itu kali ini diungkapkan oleh 50 orang narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Jepara, Jawa Tengah. Mereka mengutarakan 23 kasus suap antara Rp 2 juta dan Rp 60 juta yang melibatkan panitera, jaksa, dan hakim di daerah ukir-ukiran kayu itu.

Contohnya, vonis terhadap Gunawan, terdakwa kasus penggelapan kayu senilai Rp 1,6 miliar. Semula ia diminta oleh hakim Endang Wahyu Utami agar memberi uang Rp 2,5 juta. Gunawan dijanjikan akan memperoleh hukuman ringan dari majelis hakim yang diketuai Djumadi Notodiharjo. Untuk itu, Endang akan menghubungi Djumadi, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jepara, dan seorang anggota majelis hakim lainnya, Tamto.

Rupanya, Gunawan tak memenuhi tawaran…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…