Bank Syariah Dan Pohon Rambutan

Edisi: 43/32 / Tanggal : 2003-12-28 / Halaman : 102 / Rubrik : KL / Penulis : Rahardjo, M. Dawam, ,


KELUAR sudah fatwa dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya bunga bank itu. Walau banyak reaksi negatif, fatwa itu tak lagi bisa dicabut. Sebab, jika dicabut, akan runtuhlah wibawa MUI. Dalam komentarnya, Wakil Presiden Hamzah Haz menyerukan agar masyarakat tidak mempersoalkannya. Namun ia mengakui bahwa kontroversi haram-halalnya bunga bank memang masih belum selesai.

Agaknya, kalangan perbankan syariah paling mendukung fatwa itu. Mereka berharap, dengan fatwa itu, masyarakat akan mengalihkan dana dari bank konvensional ke bank syariah. Tampaknya Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa karena desakan yang kuat dari kalangan perbankan syariah.

Peringatan dari luar agar MUI menahan diri untuk menunda fatwa sampai waktu yang tepat nanti, atau bahkan untuk sama sekali tidak mengeluarkannya, sebenarnya sudah banyak dilontarkan. Tapi Dewan Nasional Syari'ah (DNS) MUI sudah yakin bahwa fatwa harus dimaklumkan sekarang juga.

Bank Indonesia sendiri sebenarnya sudah mengeluarkan peringatan halus. Sambil menghindar menjawab pertanyaan tentang perlunya fatwa itu bagi perkembangan perbankan syariah, dengan mengatakan bahwa fatwa bunga bank adalah wewenang MUI, bank sentral mengatakan yang lebih penting adalah menyiapkan prasarana, misalnya perangkat hukum dan perundang-undangan, jaringan pelayanan, SDM, dan yang tak kurang pentingnya adalah kemampuan sektor riil sendiri. Sebab, jika terjadi pengalihan dana besar-besaran karena dampak fatwa itu, sudah siapkah sektor riil menyerap dana itu untuk keperluan produktif?

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Muslimin Nasution, juga mengatakan dana itu sebenarnya bukan persoalan, tapi mampukah perbankan syariah menyerap dan mengelolanya? Direktur Utama Bank Bumiputera, Winny E. Hassan, mengatakan sekarang masyarakat pun belum siap menabung di bank tanpa bunga.

Keterangan Winny itu menunjukkan informasi mengenai bank syariah belum mencukupi. Mengapa masyarakat belum siap menabung di bank tanpa bunga? Apakah persepsi masyarakat masih seperti yang pernah dikatakan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…