Eksodus Dana Ke Bank Syariah?

Edisi: 43/32 / Tanggal : 2003-12-28 / Halaman : 104 / Rubrik : EB / Penulis : Uning, Dara Meutia, ,


BERITA itu menyentak orang banyak. Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Selasa pekan lalu, memutuskan bahwa bunga bank haram. Ke- putusan besar itu juga masih ditambah hal penting lain: umat Islam dilarang bermuamalah (berhubungan dagang) dengan semua lembaga keuangan yang menggunakan praktek bunga. Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin, mengatakan bahwa MUI belum menyatakan bahwa keputusan itu adalah fatwa MUI. Pernyataan itu di mata Din masih merupakan kesimpulan Komisi Fatwa. Tapi berita menyebar cepat dan orang segera percaya bahwa dari MUI sudah keluar fatwa bunga bank itu haram.

Tentu saja banyak yang terperanjat. Termasuk kalangan penyelenggara ekonomi syariah, seperti Iwan Prijono Pontjowinoto. "Lo, kok, keputusan itu lebih cepat?" ujar Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah itu. Iwan mendengar bahwa MUI baru akan meluncurkan fatwa itu akhir tahun depan.

Polemik meledak. Di negeri dengan penduduk Islam mayoritas ini, ditaksir dana yang keluar dari perbankan konvensional yang menerapkan bunga ke bank syariah akan membanjir. Prediksi para ahli, sekitar Rp 20 triliun-Rp 40 triliun akan berpindah ke bank syariah—itu kalau "fatwa" ini diikuti dengan patuh. Kalau itu terjadi, bank konvensional bakal megap-megap kekeringan likuiditas—sebuah akibat yang tak kalah serius untuk dipertimbangkan para pengambil keputusan.

Lagi pula, apa sanggup bank-bank syariah menampungnya?

Ada keraguan besar. Keraguan yang tidak ditampik oleh Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad Riawan Amin. Bank syariah, kata dia, bisa kebanjiran dana (oversupply) karena derasnya dana yang masuk belum tentu bisa diimbangi dengan penyaluran dana yang sepadan ke pasaran. Akibatnya, besaran bagi hasil yang diperoleh nasabah bisa berkurang, dan ini mempengaruhi rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio atau CAR) bank syariah. "Dampaknya, ya, mungkin ada nasabah yang lari," kata Achmad Riawan.

Karena itu, bank syariah perlu memperkuat modalnya agar tak terlibas. Namun usaha itu tampaknya tak mudah. "Saat ini beban pengembangan bank sudah tak bisa lagi seratus persen diberikan pada bank syariah," kata…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…