Nasib Soeharto Sebelum Sidang Mpr

Edisi: 22/29 / Tanggal : 2000-08-06 / Halaman : 127 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Anom, Andari Karina , Silalahi, Levi


KASUS mantan presiden Soeharto, yang menyita segenap perhatian masya-rakat, agaknya tinggal selangkah lagi untuk diadili. Kamis pekan lalu, Kejaksaan Agung selaku penyidiknya melimpahkan berkas perkara bekas penguasa Orde Baru itu kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta sebagai penuntut. Diperkirakan tak sampai sepekan, penuntut akan melimpahkan kasus itu ke pengadilan, untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan berkas perkara terdiri dari tiga bundel setebal 3.500 halaman, termasuk keterangan 135 orang saksi dan sembilan saksi ahli, Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan bahwa kasus itu sudah cukup kuat untuk bisa diadili sebelum 10 Agustus 2000. Itu berarti sebelum acara laporan tahunan yang akan disampaikan Presiden Abdurrahman Wahid di sidang tahunan MPR.

Menurut Marzuki,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…