Cek Kosong untuk Panglima TNI

Edisi: 26/28 / Tanggal : 1999-09-05 / Halaman : 36 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Pudjiarti, Hani ,


KORIDOR demokrasi yang melonggar tampaknya bisa mengerut lagi. Setelah beberapa waktu lalu Undang-Undang Antisubversi dicabut, kini muncul Rancangan Undang-Undang (RUU) Keselamatan dan Keamanan Negara. Padahal, isi RUU tersebut-yang diduga dipersiapkan untuk menyambut Sidang Umum MPR, Oktober 1999-lebih seram dibandingkan dengan Undang-Undang Antisubversi. Tilik saja materinya, yang memberi wewenang kepada presiden untuk menetapkan tiga keadaan bahaya, yaitu bahaya biasa, darurat militer, dan darurat perang.

Keadaan bahaya biasa dikategorikan terjadi bila ada kerusuhan antarsuku, agama, ras, ataupun golongan. Juga kerusuhan yang dilakukan buruh, petani, dan nelayan. Bila polisi dianggap tak mampu mengatasi kerusuhan, Panglima Tentara Nasional Indonesia (militer), atas perintah presiden, bisa menutup wilayah kerusuhan, memberlakukan jam malam, dan menempatkan seseorang di luar tempat tinggalnya-rumusan ini mirip dengan penahanan orang. Jika…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…