Dari Hotel Travel Ke Mahkamah Militer
Edisi: 06/29 / Tanggal : 2000-04-16 / Halaman : 41 / Rubrik : HK / Penulis : Wicaksono , ,
SAAT yang ditunggu-tunggu itu datang juga. Seorang prajurit TNI, Letnan Dua Infanteri Agus Isrok Mi'roj, Jumat pekan lalu akhirnya bisa dihadirkan di ruang sidang Mahkamah Militer II-08, Pondokkopi, Jakarta Timur, sebagai terdakwa kasus narkotik. Tapi bukan karena kasusnya benar yang membuat sidang hari itu jadi "istimewa" dan menarik perhatian puluhan wartawan. Agus, yang berdiri di tengah ruang sidang dengan sikap tegak sempurna dan mengenakan seragam militer, adalah putra Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, mantan Kepala Staf Angkatan Darat.
Agus, 24 tahun, menjadi terdakwa setelah bersama seorang rekannya, Donny Hendrian, tertangkap polisi di kamar nomor 408 Hotel Travel, Manggabesar, Jakarta, 8 Agustus tahun lalu. Dari tangan mereka, polisi waktu itu mendapati satu koper hitam berisi benda-benda…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…