Menggugat BPPN

Edisi: 19/28 / Tanggal : 1999-07-18 / Halaman : 35 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Hakim, Jalil , Hidayat, Agus


WEWENANGNYA memang sangat besar, tapi bukan berarti tidak ada yang berani memperkarakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Senin pekan lalu, lembaga yang mengurusi pembenahan dan penyehatan sektor perbankan itu digugat oleh seorang pengusaha kayu olahan, Henry Yuwono, di Pengadilan Negeri Surabaya. Masalahnya berpangkal pada BPPN yang tak kunjung melepaskan barang jaminan senilai Rp 3 miliar, padahal Henry sudah melunasi kreditnya-terkait dengan jaminan itu-di Bank Kharisma dan Bank Mashill.

Pada gugatan yang diajukan melalui pengacara Budi Sampurno, Henry baru memperkarakan nasib agunan kreditnya di satu bank, yakni Bank Kharisma. Bos PT Citra Tama Alam Raya itu telah melunasi sisa utangnya sebanyak Rp 352,7 juta di Bank Kharisma, pada 3 Mei lalu, setelah bank itu dan 37 bank lainnya dilikuidasi pemerintah, Maret 1999.

Namun, usaha Henry…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…