Antisubversi Diganti Antikomunisme
Edisi: 06/28 / Tanggal : 1999-04-19 / Halaman : 34 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Sepriyossa, Darmawan
KETIDAKSIAPAN hidup di tengah alam demokrasi rupanya tetap mewarnai cara pandang pemerintah. Belum lagi masyarakat sempat mensyukuri pencabutan Undang-Undang Antisubversi, pemerintah sudah menyodorkan calon aturan baru, yakni delik antikomunisme. Dengan pasal itu, mereka yang menganut, menyebarkan, atau mendirikan organisasi ataupun berhubungan dengan organisasi yang menganut komunisme bisa dihukum.
Semula, banyak orang mengacungkan jempol terhadap semangat pemerintah mencabut Undang-Undang Antisubversi. Peraturan yang menjadi sumber ketakutan selama 36 tahun itu bagaikan pedang Domocles yang setiap saat bisa memenggal kepala pengkritik dan pembangkang pemerintah. Kuncinya ada pada rumusan mengenai subversi, yang luas bak jaring karet yang kenyal dan bisa menjerat ke sana kemari. Undang-undang dengan ancaman hukuman mati itu bisa menahan seseorang sampai setahun tanpa kepastian tentang proses…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…