Juragan Becak Menguji Mankamah; Juragan Becak Menguji Mahkamah
Edisi: 46/20 / Tanggal : 1991-01-12 / Halaman : 39 / Rubrik : HK / Penulis :
SATU-satunya wewenang khusus Mahkamah Agung (MA) yang hampir tak pernah digunakan adalah hak menguji secara materiil ( judicial review) peraturan di bawah undang-undang. Sebab itu, sangat menarik, ketika hak itu kini dicoba keampuhannya oleh enam orang juragan becak. Melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), akhir Desember lalu, mereka memohon agar MA menyatakan keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal 19 Juni 1990 tentang penertiban becak tidak sah.
Sebab, "Keputusan itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," kata salah seorang pengacara YLBHI yang menangani kasus tersebut, Mas Achmad Santosa. Mereka juga menganggap pelaksanaan keputusan itu, berupa operasi penghapusan becak tanpa izin penyitaan dari pengadilan, selain sangat merugikan kliennya juga telah melanggar ketentuan upaya paksa yang diatur hukum acara (KUHAP).
Menariknya, tak sebagaimana lazimnya, permohonan pengujian itu diajukan YLBHI tanpa melalui perkara. Padahal, selama ini, sebagaimana sudah dianggap umum, MA hanya bisa menggunakan hak uji materiilnya itu jika ada perkara. Hal ini juga pernah ditegaskan kembali oleh Hakim Agung Prof. Busthanul Arifin dalam seminar tentang Kewenangan MA di Universitas Islam Nusantara Bandung, Maret silam.
Hingga pekan lalu,…
Keywords: Happy S, Mahkamah Agung, YLBHI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Mas Achmad Santosa, Prof. Busthanul Arifin, Wiyogo Atmodarminto, Widodo Mudjiono, Maulite P. Situmeang, T.M. Silalahi, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…