SelembarTERSANDUNG DEPOSITO BODONG Perjanjian Jadi Perkara
Edisi: 17/36 / Tanggal : 2007-06-24 / Halaman : 100 / Rubrik : EB / Penulis : Susanto, Heri , ,
DARI sebuah gedung mentereng, tempat para dewa keadilan bersarang, di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, kabar istimewa meluncur dua pekan lalu. Mahkamah Agung memenangkan permohonan kasasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atas gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) terkait sengketa sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit) Unibank US$ 28 juta atau Rp 250 miliar.
Dalam amar putusan yang ditetapkan 30 Mei 2006 itu, tim Majelis Hakim Agung yang diketuai Muhammad Taufik, beranggotakan Atja Sondjaja dan I Made Tara, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2004 dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2005 yang semula memenangkan gugatan CMNP. âDengan begitu, seluruh gugatan CMNP ditolak,â ujar Taufik.
MA punya sederet alasan menolak tuntutan perusahaan jalan tol itu. Yang utama, penerbitan NCD Unibank melanggar prosedur dan aturan Bank Indonesia tentang program penjaminan. Pelanggaran itu karena NCD berdenominasi dolar, berjangka waktu tiga tahun dan bunga 20,75 persen. Seharusnya, surat berharga dalam rupiah, berjangka dua tahun dan bunganya sesuai penjaminan. âKalau tidak, berarti sertifikat deposito itu bodong,â Kepala Biro Humas MA Nurhadi pekan lalu.
Alasan lainnya, CMNP juga tidak terbukti telah membayar NCD Unibank. Karena itu, pemerintah atau BPPN tidak punya kewajiban membayar sertifikat deposito Unibank yang dipertukarkan dengan obligasi milik CMNP pada 12 Mei 1999 tersebut.
Pola transaksi surat berharga ini memang tak sederhana. CMNP menjual surat berharga rupiah miliknya berupa obligasi CMNP II Rp 189 miliar dan surat utang jangka menengah Bank CIC Rp 153 miliar kepada PT Drosophila Enterprise Pte., dengan perantara…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…