Barang Buktidi ’kantong’ Pengacara

Edisi: 19/36 / Tanggal : 2007-07-08 / Halaman : 98 / Rubrik : HK / Penulis : Manan, Abdul, Setiowati, Indriani Dyah,


SURAT sepanjang 15 halaman ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto. Pengirimnya Petrus Bala Pattyona, pengacara terdakwa kasus pembobolan PT Asian Agri Oil and Fats Ltd., Vincentius Amin Sutanto. Bersama surat itu, terlampir dokumen setebal 79 halaman. Inti surat dan dokumen itu mempertanyakan nasib uang US$ 3,1 juta (sekitar Rp 28 miliar). ”Kami ingin minta penjelasan soal barang bukti kasus klien kami,” kata Petrus.

Petrus meminta penjelasan soal barang bukti yang ternyata tak dipegang polisi, tapi justru nangkring di rekening pengacara PT Asian Agri Oil and Fats Ltd., Andi Kelana. Dalam sidang, barang bukti tersebut juga tak ditunjukkan oleh jaksa. Saat sidang Selasa pekan lalu, Andi Kelana, yang dijadwalkan datang, ternyata tak muncul.

Induk kasus ini adalah pembobolan uang milik PT Asian Agri Oil and Fats Ltd., salah satu anak perusahaan Grup Raja Garuda Mas milik Sukanto Tanoto. Vincent bersama Hendri Susilo, 48 tahun, dan Agustinus Ferry Sutanto, 32 tahun, didakwa menggangsir uang milik Asian Agri Oil. Uang tersebut lantas dikucurkan ke rekening PT Asian Agri Jaya dan PT Asian Agri Utama. Dua perusahaan ini milik Vincent dan Hendri.

Modusnya, pada…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…