Vonis Janggal Untuk Vincent

Edisi: 25/36 / Tanggal : 2007-08-19 / Halaman : 140 / Rubrik : NAS / Penulis : Manan, Abdul , Kus


WAJAH Vincentius Amin Sutanto tampak tenang saat hakim mengetukkan palu menjatuhkan vonis terhadap dirinya. Pria 44 tahun yang duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, sejenak, hanya menarik napas panjang. Padahal, Kamis pekan lalu itu, vonis yang ditimpakan hakim terbilang berat. Ia dihukum 11 tahun penjara karena, menurut hakim, terbukti melakukan kejahatan pencucian uang dan pemalsuan surat.

Vincentius, yang akrab dipanggil Vincent, tampaknya sudah menduga ujung akhir sidangnya akan begini. Tak aneh jika ia tidak menunjukkan ekspresi terkejut. Seusai pembacaan vonis, ia mendekati Petrus Balla Pattyona, kuasa hukumnya: ”Pak, seperti yang Bapak sampaikan, pengadilan ini tak lebih hanya skenario untuk menghukum saya. Ini suatu cara untuk membungkam saya.”

Vincent diadili karena melakukan pembobolan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?