Vincentius Amin Sutanto: Saya Bukan Residivis

Edisi: 27/36 / Tanggal : 2007-09-02 / Halaman : 38 / Rubrik : HK / Penulis : Manan, Abdul


VONIS Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Agustus lalu telah mengantar Vincentius Amin Sutanto menjadi terpidana di penjara Salemba. Majelis hakim yang diketuai Sutarto K.S. menyatakan mantan Financial Controller Asian Agri Group, salah satu anak perusahaan Grup Raja Garuda Mas, ini terbukti melakukan kejahatan pencucian uang dan pemalsuan.

Vincent membobol duit PT Asian Agri Oil and Fats di Singapura US$ 3,1 juta (sekitar Rp 28 miliar) dengan cara memalsukan tanda tangan petinggi perusahaan tersebut. Perbuatan ini terbongkar dan Vincent sempat meminta maaf kepada Sukanto Tanoto, bos Raja Garuda Mas. Tak mendapat maaf dari sang taipan, pria kelahiran Singkawang 21 Januari 1963 ini memilih kabur ke Singapura.

Tak betah jadi buron, Vincent pulang ke Indonesia. Sebagai financial controller, Vincent sangat tahu adanya praktek kecurangan yang dilakukan perusahaannya agar terhindar dari kewajiban membayar pajak yang semestinya. Penyelewengan tersebut, berikut dengan setumpuk dokumen dan bukti-bukti lain, ia serahkan dan beberkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum ia menyerahkan diri ke polisi pada 14 Desember 2006. Diduga, negara dirugikan sekitar Rp 800 miliar akibat ”pengemplangan” pajak itu.

Direktorat Jenderal Pajak turun tangan dan sejumlah pejabat Asian Agri diperiksa. Kendati demikian, polisi tetap melanjutkan penyidikan kasus pembobolan yang dilakukan Vincent. Bahkan, yang mengejutkan, ia kemudian dijerat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…