Poligami Terbuka Dengan Syarat

Edisi: 34/36 / Tanggal : 2007-10-21 / Halaman : 42 / Rubrik : HK / Penulis : Sunariah, ,


KANDAS sudah perjuangan Muhammad Insa membela poligami. Rabu pekan lalu, majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengetuk palu, menerbangkan harapannya agar undang-undang yang melarang warga negara menikah lebih dari sekali direvisi. ”Saya kecewa dengan Mahkamah Konstitusi,” katanya seusai sidang. Lelaki 50 tahun ini mengaku sudah belasan tahun berjuang supaya larangan poligami yang tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974, dicabut.

Pekan lalu, dalam sidang tak lebih dari satu jam, majelis hakim yang dipimpin Jimly Asshiddiqie memadamkan hasrat Insa, sekaligus mematahkan semua argumennya. Insa menunjuk, antara lain, maraknya kawin di bawah tangan dan praktek perzinaan akibat dilarangnya poligami.

Insa menegaskan, dia memperkarakan larangan poligami bukan karena ingin kawin lagi. Istrinya pun, kata dia, termasuk perempuan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…