Endang Wijaya, Ketemu Lagi
Edisi: 10/10 / Tanggal : 1980-05-03 / Halaman : 15 / Rubrik : HK / Penulis :
SETELAH hampir lima bulan "enak-enak bersama keluarganya berada di luar tahanan -- mengontrak sebuah rumah", seperti kata Pangkopkamtibda Jaya Mayjen. Norman Sasono, pekan lalu "Operasi Sabet" menangkap dan memasukkan kembali Endang Wijaya ke dalam tahanan. Status Endang Wijaya alias A Tjai, terdakwa "Perkara Pluit", menurut Panglima itu sebenarnya tahanan. Bahkan disebutnya sebagai tahanan kelas "kakap".
Jadi, ujar Norman, apapun alasannya Laksusda tak dapat menerima seseorang tahanan tidak berada di tempat yang semestinya. Rumah di Jalan Kusumaatmadja 79, tempat Endang Wijaya digerebek Sabet, yang katanya dikontrak sekitar Rp 13 juta memang bukan tempat tahanan yang disediakan pihak berwenang.
Itulah sebabnya, setelah "mendapat informasi dari masyarakat" kata Norman, Sabet dikerahkan menggiringnya kembali ke tahanan. Di tempat yang tidak semestinya Endang Wijaya,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…