E.w., Setelah Disabet

Edisi: 13/10 / Tanggal : 1980-05-24 / Halaman : 25 / Rubrik : HK / Penulis :


DENGAN muka kuyu, pucat, serta berbadan lemah, Endang Wijaya kembali berhadapan dengan majelis hakim. Tapi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak dapat melanjutkan persidangan karena kesehatan E.W. dinyatakan begitu buruk walaupun hanya sekedar duduk mendengarkan pleidoi pembela.

Sehingga Ketua Majelis Hakim H.M Soemadijono dalam sidang lanjutan 13 Mei itu hanya membacakan penetapan baru yang mencabut semua penetapan terdahulu yang berkenaan dengan perawatan dan penahanan rumah…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…