Tahap Terakhir Endang Wijaya ; "menyakitkan" Kata Endang

Edisi: 44/10 / Tanggal : 1980-12-27 / Halaman : 20 / Rubrik : HK / Penulis :


AKHIRNYA, Endang Wijaya tinggal tunggu vonis. Tapi tertuduh utama perkara Pluit ini diran alkan, dalam perkara manipulasi kredit Bank Bumi Daya, pajak dan penyuapan terhadap beberapa pejabat negara, akan dibebaskan dari tuduhan subversi. Benarkah "Memang tidak sedikit yang meramal begitu,' kata Hakim Hanky Ismu Azhar, salah seorang anggota majelis hakim yang mengadili Endang Wijaya.

Logis saja. Meskipun dituduh merugikan negara sampai sekitar Rp 23 milyar, pemeriksaan di pengadilan memang tak mengungkapkan urusan politik yang melatarbelakangi Perkara Pluit. Apalagi, bila hanya menyangkut kerugian negara dalam bentuk uang. Sebab melalui perusahaannya, PT Jawa Building Indah, Endang Wijaya sudah mulai mengangsur baik…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…