Dua Hakim Yang Pertama

Edisi: 21/11 / Tanggal : 1981-07-25 / Halaman : 58 / Rubrik : HK / Penulis :


BUKAN karena ia ahli hukum, maka bekas hakim di Pengadilah Negeri Jakarta Pusat yang tengah diadili di kantornya sendiri, Heru Gunawan, tak bersedia dibela siapa pun. "Buat apa pembela," kata Heru sebelum sidang dibuka minggu lalu, "saya sudah mengaku, kok!"

Tuduhan Jaksa T. Simanjuntak sama persis dengan apa yang diumumkan Opstib jauh sebelumnya. Suatu hari, November tahun lalu, Heru Gunawan didatangi seorang pesakitannya, Nyonya Maria, yang dituduh menipu seseorang dalam jual-beli permata. Nyonya Maria menghendaki agar perkaranya dianggap perdata saja. Sebab, katanya ketika itu, urusannya hanyalah jual-beli biasa.

Menurut Maria, seperti dituduhkan jaksa kemudian, Heru Gunawan bertanya: "You ingin bebas atau diringankan?" Nyonya itu menjawab; "Saya minta keadilan hukum yang sebenarbenarnya." Dan "harga keadilan" pun disebutkan Heru Gunawan: Rp 50 juta. Maria bilang tak mampu. Lalu, hakim…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…