Rp 750 Ribu, Setelah Buang Bayi
Edisi: 26/11 / Tanggal : 1981-08-29 / Halaman : 52 / Rubrik : HK / Penulis :
MASIH ingat Mimin Hermini Wanita bertubuh montok, mirip Elvie Sukaesih itu, mencabut kembali gugatannya terhadap Kadapol VIII/ Langlangbuana Mayjen Drs. Moeryono dan Danres Cilegon, Mayor Pol. Drs. Ersan. Di sidang Pengadilan Negeri Bandung, Rabu pekan lalu, Mimin berjanji tidak akan menggugat lagi kedua pejabat Polri itu yang ia tuduh telah berbuat "gelap" bersamanya. Bahkan ia akan minta maaf melalui koran-koran selama tiga hari berturut-turut.
Mimin, 22 tahun, bekas pegawai honorer di kantor PJR Kodak Langlangbuana, semula menggugat Kadapol Moeryono dan bawahannya Mayor Ersan, untuk membayar ganti rugi masing-masing Rp 100 juta dan Rp 50 juta. Mimin menuduh Ersan "tidak bertanggungjawab" setelah melakukan hubungan gelap dengannya. Kadapol digugat Mimin. karena tidak memenuhi janji akan memberi uang, sebagai imbalan untuk Mimin yang telah menyelamatkan muka Ersan di persidangan pidana.
Sebelumnya, Mimin sudah dihukum tiga bulan penjara karena membuang bayi yang dilahirkannya, menyebabkan bayi itu meninggal dunia. (TEMPO 13 Juni 1981). Di awal persidangan pidana Mimin sudah mengungkapkan, Ersanlah bapak dari bayi yang dibuangnya.
Untuk meringankannya, Mimin bersama pembelanya Iwanda (dari Pusbadhi) meminta…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…