Umardani, Petani Dan Kursi

Edisi: 27/11 / Tanggal : 1981-09-05 / Halaman : 24 / Rubrik : HK / Penulis :


PENGUNJUNG yang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Blitar tiba-tiba geger. Saat itu majelis hakim yang dipimpin Suharso baru saja menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Umardani Kombayono, karena menurut hakim terbukti menipu. Tidak disangka, mendengar vonis itu Umardani kalap. Sebuah kursi disambarnya dan dilemparkannya kepada hakim. Untung kursi itu nyasar, menghantam meja hijau.

Umardani, 54 tahun, ternyata belum puas. Dua balok nama hakim yang terletak di depan majelis disabetnya dan ketika itu juga melayang menuju muka hakim. Kali ini majelis rupanya sudah sadar apa yang terjadi. Mereka sempat menghindar dengan menjatuhkan diri di balik meja hijau.

Hari itu, 19 Agustus lalu, merupakan persidangan ke-21 perkara Umardani, setelah mendengarkan 49 orang saksi. Dari mereka, 42 orang di antaranya adalah petani yang dikatakan telah ditipu Umardani. Namun dalam kesaksian tidak seorang pun di antara petani itu membenarkan tuduhan jaksa, dan membantah telah ditipu Umardani. Sebab itu pula," saya menjadi kalap tidak sadar, karena kesal mendengarkan keputusan yang tidak adil itu, dan sangat merugikan saya," ujar Umardani di LP Blitar kepada TEMPO, sesudah peristiwa itu terjadi.

Ceritanya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…