Sarjana Hukum Lulusan Penjara
Edisi: 02/37 / Tanggal : 2008-03-09 / Halaman : 88 / Rubrik : PDK / Penulis : Silaban, Martha Warta, ,
Lupakan gambaran narapidana berbaju werkpak biru sedang bekerja di bengkel atau mengetam kayu. Itu kuno. Sekarang bayangkan mereka dengan celana jins dan kemeja rapi sedang menyimak kuliah pakar untuk mengejar gelar sarjana hukum.
Ini lebih pas karena sesuai dengan kondisi yang dilihat Tempo di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Jumat sore dua pekan lalu. Saat itu, beberapa napi âselebâ yang kerap tampil di layar kaca berada di sana, seperti Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, dan Eurico Guterres, mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi yang dihukum karena pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur.
Sejak pertengahan Desember lalu, pendidikan strata satu telah masuk Lembaga Pemasyarakatan Cipinang saat Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) membuka kelas jauh di penjara terbesar di Tanah Air itu. Ide membuka tempat kuliah di hotel prodeo sebenarnya untuk memberikan kegiatan kepada narapidana yang berpendidikan tinggi, yang jumlahnya terus meningkat sejak digalakkannya pemberantasan korupsi. Kegiatan yang disiapkan di penjara, seperti kursus pertukangan atau paket belajar tingkat A, B, dan C, sudah tidak pas untuk mereka. Akibatnya, para narapidana elite ini pun mengalami kejenuhan luar biasa.
Salah satunya Rahardi Ramelan, mantan narapidana kasus korupsi Bulog. Pendiri yayasan Narapidana Indonesia itu lalu mencari bentuk kegiatan yang lebih tepat untuk teman-temannya di penjara. Bersama sesama mantan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Wajib Pajak atau Beasiswa?
1994-05-14Mulai tahun ajaran ini, semua perguruan tinggi swasta wajib menyisihkan keuntungannya untuk beasiswa. agar uang…
Serba-Plus untuk Anak Super
1994-04-16Tahun ini, sma plus akan dibuka di beberapa provinsi. semua mengacu pada model sma taruna…
Tak Mesti Prestasi Tinggi
1994-04-16Anak cerdas tk menjamin hidupnya kelak sukses. banyak yang mengkritik, mereka tak diberikan perlakuan khusus.…