Obat Kecewa Jaksa Agung
Edisi: 37/12 / Tanggal : 1982-11-13 / Halaman : 66 / Rubrik : HK / Penulis :
PUTUSAN Pengadilan Tinggi Jakarta atas Raden Sonson Natalegawa, 51 tahun, cukup menyentak. Bekas Direktur Kredit Bank Bumi Daya (BBD) yang diadili dalam rangkaian "kasus Pluit" itu dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Majelis Hakim yang diketuai Soerjono (kini Hakim Agung) berpendapat, Natalegawa terbukti hersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum, atau bebas murni--sesuai dengan vonis Februari ÂÅ82. (TEMPO 27 Februari). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Soedijono, berpendapat, terdakwa tak terbukti bersalah. Kontan Jaksa Bagio Supardi naik banding. Jaksa Agung Ismail Saleh tak menyembunyikan peasaannya ketika itu. "Saya seperasaan dengan rakyat, kecewa . . .," katanya.
Barangkali karena merasa kekecewaan itu terobati, maka Ismail Saleh pula yang "mengumumkan" putusan Pengadilan Tinggi itu, selesai melantik para Hakim…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…