Ya-tidak Mengusir Ghulam

Edisi: 17/37 / Tanggal : 2008-06-22 / Halaman : 26 / Rubrik : NAS / Penulis : Dhyatmika, Wahyu, Titiyoga, Gabriel Wahyu, Muhtarom, Iqbal


KEPUTUSAN itu diambil di tengah lebatnya hujan protes. Ribuan orang berbaju putih-putih mengepung Istana Merdeka, Senin pekan lalu. Massa gabungan dari Forum Umat Islam, Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, dan Forum Betawi Rempug ini mengusung tuntutan tunggal: pembubaran Ahmadiyah.

Beberapa rombongan bersepeda motor keliling Jakarta sebelum berkumpul di Silang Monas. Setelah berorasi dengan gempita, sebelas orang perwakilan demonstran dipersilakan masuk ke Istana.

Di dalam sudah menunggu juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar. Pertemuan berlangsung hampir dua jam. Keluar dari Istana, satu pemimpin demonstran, KH Noer Iskandar, memberikan ultimatum, ”Kalau sampai Kamis ini Ahmadiyah tidak juga dibubarkan, kami akan datang lagi dalam jumlah lebih besar.”

Tapi Noer Iskandar tak perlu menunggu hingga Kamis. Hanya beberapa jam setelah massa bubar, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama tentang Ahmadiyah. Senin sorenya, Menteri Agama Maftuh Basyuni, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menggelar konferensi pers di Departemen Agama, mengumumkan keputusan yang berjudul ”Peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan warga masyarakat”.

Ada enam butir keputusan dalam surat empat halaman itu. Poin pertama adalah larangan atas segala bentuk tindakan penyebaran penafsiran agama yang dinilai menyimpang. Memang tak ada satu butir pun yang menyebut pembubaran Ahmadiyah. Namun penganut keyakinan asal Qadian, India, itu diminta ”menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran agama Islam, yakni penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.” Pelarangan ini berlaku dengan catatan: ”sepanjang mengaku beragama Islam.”

Kerasnya peringatan pemerintah kepada Ahmadiyah ”diimbangi” di butir keempat yang menegaskan perlindungan hukum atas keberadaan penganut Ahmadiyah. Dalam butir keputusan itu, semua warga masyarakat diperintahkan untuk ”tidak melakukan perbuatan melawan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?