BABAK BARU TANAH NARO

Edisi: 07/21 / Tanggal : 1991-04-13 / Halaman : 29 / Rubrik : HK / Penulis :


HARAPAN bekas bos Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. John Naro, 62 tahun,
untuk menguasai kembali tanah miliknya seluas 2,6 ha di Kampung Sawah,
Palmerah, Jakarta Barat, hampir pupus. Selain diduduki oleh rakyat, tanah itu
ternyata juga sarat perkara. Kecuali Naro, seorang swasta lain, Eddy
Tandyowidjojo dan Oditurat Jenderal ABRI, mengklaim tanah itu sebagai
miliknya. Puncaknya, baru-baru ini, BPN membatalkan sertifikat HGB Naro untuk
tanah tersebut, yang dikeluarkan sejak 25 Juli 1979.

; Tak ada jalan lain, Wakil Ketua DPR/MPR yang bekas calon wapres itu terpaksa
kembali ke pengadilan. Melalui Pengacara Gunadi Ramelan, kali ini Naro
menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Tata Usaha Negara…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…