Kamar-kamar Semakin Sempit

Edisi: 20/37 / Tanggal : 2008-07-13 / Halaman : 70 / Rubrik : IMZ / Penulis : L.R. Baskoro, ,


MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata akhirnya menempuh jalan ”pragmatis”. Ia mengeluarkan ketentuan ”bebas bersyarat” bagi narapidana yang dihukum kurang dari setahun. Dengan cara ini, seorang narapidana yang sudah ditahan lima bulan dan divonis delapan bulan, misalnya, tak perlu menjadi penghuni penjara. Yang penting ia selalu melapor. ”Banyak efisiensi bisa dilakukan dengan cara ini,” kata M. Akbar Hadiprabowo, Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Penjara di Indonesia, meminjam istilah angkutan kota, kini memang kelebihan muatan. Penjara Madaeng, Surabaya, yang berkapasitas 700 orang, misalnya, kini dihuni hampir 3.000 narapidana. Demikian juga penjara narkotik Cipinang. Penjara berkapasitas 1.087 orang itu kini dijejali tak kurang dari 2.700 narapidana.

Saat ini Indonesia…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

I
Iqbal, Sang ’Allama
2008-04-20

Tanggal 21 april 2008 menandai genap tujuh dekade wafatnya muhammad iqbal. selaku politikusnegara­wan, sumbangan terbesar…

I
Iqbal, Sang Politikus
2008-04-20

Sebuah pidato terlontar di depan anggota partai politik liga muslim pada 29 desember 1930 di…

K
Kerajaan Cinta dalam Senyap Mawar
2008-04-20

Tidak mudah menguraikan kekuatan puisi seorang penyair besar, kecuali melalui perbandingan sajak dengan penyair lain…