Pasal Kolonial Tetap Bertahan

Edisi: 26/37 / Tanggal : 2008-08-24 / Halaman : 86 / Rubrik : HK / Penulis : Rini Kustiani, ,


BEGITU delapan hakim konstitusi itu meninggalkan ruang sidang, Sholeh Ali segera menyambar mikrofon. Suara pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pers itu menggema di ruang sidang: ”Kuasa hukum pemohon kecewa atas putusan Mahkamah hari ini!”

Di sisinya, rekannya, Hendrayana, tertunduk lesu. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers itu tak menyembunyikan kekecewaannya. Begitulah, Jumat pekan lalu, delapan hakim Mahkamah Konstitusi bulat sepakat menolak uji materi terhadap Pasal 310 ayat 1 dan 2, Pasal 311, Pasal 316, dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dua pasal pertama berkaitan dengan penghinaan, sedangkan dua pasal berikutnya berkaitan dengan pencemaran nama baik penguasa. ”Semua pasal itu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…