MENUNGGU PETUNJUK KAPOLRI

Edisi: 02/15 / Tanggal : 1985-03-09 / Halaman : 59 / Rubrik : HK / Penulis :


HAKIM Djauti Purba dari Pengadilan Negeri Padangsidempuan akhirnya menyerah kepada kemauan polisi di daerah itu. Hakim itu terpaksa menggugurkan sidang praperadilan yang ditanganinya. Keputusan itu diambilnya setelah dua bulan ia bersitegang dengan polisi, karena kapolres Tapanuli Selatan, Letkol Ansyar Roem, menolak diajukan ke praperadilan. Dengan muka merah padam, ia mengambll keputusan penting itu, Senin pekan ini, dan segera meninggalkan gedung pengadilan.

Ansyar Roem digugat ke praperadilan oleh bekas tersangka yang sempat ditahannya dua hari dua malam, Ramlan Lubis. Polisi menangkap Ramlan dengan tuduhan merampas kendaraan Syarifuddin Situmeang. Tapi ternyata, Ramlan mengambil mobil itu atas perintah majikannya, seorang penyalur mobil secara kredit, Haji B.P. Ritonga. Sebab, Syarifuddin tidak melunasi cicilan mobil itu. Ramlan yang kemudian dibebaskan merasa dirugikan, karena selain ditahan ia mengaku disiksa polisi di tahanan.

Melalui Alifuddin dari LBH Medan, Ramlan menuntut polisi ke praperadilan. Tapi ternyata tidak mudah mengajukan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…