Menjerat Lebih Berat

Edisi: 39/38 / Tanggal : 2009-11-22 / Halaman : 91 / Rubrik : HK / Penulis : , ,


1. Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

”Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 2009 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

”Dalam perkara korupsi, pelanggaran ketentuan Pasal 421 KUHP, dipidanakan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…