Terdakwa Penodaan Agama Divonis 3 Tahun

Edisi: 52/38 / Tanggal : 2010-02-21 / Halaman : 21 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,


TIGA terdakwa penodaan agama divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu pekan lalu. Wowo Wahyudin, 33 tahun, Wawan Setiawan (43), dan Abdul Rosid (44) terbukti melakukan penodaan agama Islam dengan melanggar…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?