Akal Fulus, Menyelamatkan Gayus

Edisi: 16/39 / Tanggal : 2010-06-20 / Halaman : 105 / Rubrik : HK / Penulis : Bagja Hidayat, Sutarto, Cornila Desyana


KETERANGAN pers yang dilansir Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ito Sumardi, Kamis sore pekan lalu, mengejutkan Cirus Sinaga dan Poltak Manullang. Ito mengumumkan polisi akan memanggil dan memeriksa kedua jaksa peneliti kasus pencucian uang Gayus Tambunan ini sebagai tersangka.

Kepada Didiek Darmanto, juru bicara Kejaksaan Agung, Cirus dan Poltak mengaku belum diberi tahu ihwal status baru mereka. "Keduanya bahkan belum diberi tahu soal jadwal pemeriksaan," kata Didiek. Cirus dan Poltak baru sekali diperiksa sebagai saksi, dua bulan lalu. Waktu itu keduanya menyangkal telah merekayasa kasus Gayus hingga pegawai pajak golongan IIIa yang punya duit Rp 28 miliar dari suap wajib pajak itu divonis bebas pada 12 Maret 2010.

Mengaku tersinggung, Cirus mengancam menggugat Susno Duadji-bekas Kepala Badan Reserse Kriminal, yang pertama kali mengungkap adanya mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan. Susno bahkan menuding para jaksa menerima Rp 9 miliar sebagai imbalan menyelamatkan Gayus. "Kami tak terima. Kami adukan tuduhan ini ke pimpinan kejaksaan," katanya.

Polisi bergerak mencari kesaksian lain untuk membantah alibi para jaksa itu. Seorang penyidik mengaku kesulitan memeriksa mereka jika berangkat dari aliran dana seperti pengakuan Gayus yang memberikan US$ 500 ribu melalui pengacaranya, Haposan Hutagalung. Uang ini dia tarik dari Bank Mandiri setelah blokirnya dibuka karena jaksa Cirus menyatakan berkas pemeriksaannya sudah lengkap.

Sejauh ini, Haposan masih bungkam…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…